Get the newest

Get the newest
STAIN's STUDENTS

your comments here

ShoutMix chat widget

Zay's Banner

Zay's Banner
dRagON sTudENTs

Other Banners

Awan
Rhiris LoVely

Labels

Rowi,Anam,Uzi and Zay <<>>

PSICOLOGICAL BARRIES

Tata Cara Berwudhu Rasulullah

Diposting oleh ZAIMUN eL-fataN On 05.04 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Thaharah itu terbagi kedalam dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin ialah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya, dan sunnah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah lembut, tawadlu, dan menginginkan keridhaan Allah Ta’alla dengan semua niat dan amal shalih.
Sedang thaharah lahir ialah taharah dari najis dan thaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudlu, atau mandi atau tayamum).
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau badannya atau dari tempat shalat. Thaharah dari hadast ialah dengan wudlu, mandi dan tayamum.
Alat Thaharah
Thaharah itu bisa dengan dua hal:
1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air lau, karena dalil-dalil berikut:
v Firman Allah Ta’alla,
“Dan kami turunkan dari langit air yang amat suci”. (Al-Furqon : 48)
v Sabda Rasulullah
اَلْمَاءُطَهُوْرُإِلاَّإِنْ تَغَيَّرَرِيْحُهُ أَوْطَعْمُهُ أُوْلَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ
“Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya”. (HR. Al Baihaqi)
2. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair
Rasulullah bersabda:
جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًاوَطَهُوْرًا
“Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku”. (HR. Al-Bukhari – Muslim)
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dsb, karena dalil-dalil berikut:
“Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci”. (An-Nisa : 43).
B. Dasar Teori
1. Dalil Normatif Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah.
v Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai kedua mata kaki”. (Al-Maidah : 6).
v Allah Ta’alla berfirman,
وَثِيَابَكَ فَطَمِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah”. (Al-Muddatsir : 4)
v Allah Ta’alla berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”. (Al-Baqarah : 222).
v Rasulullah SAW bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُوْرُ
“Kunci shalat ialah bersuci”.
v Rasulullah SAW bersabda,
لاَتُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِطَهُوْرٍ
“Shalat tanpa wudlu tidak diterima”. (H.R Muslim)
v Rasulullah SAW bersabda,
الطَّهُوْرُشَطْرُالْـإِيْمَانِ
“Bersudi adalah setengah iman”. (H.R Muslim)

BAB II
I S I

A. Keutamaan Wudlu
Wudlu mempunyai keutamaan yang agung berdasarkan sabda-sabda Rasulullah SAW, berikut:
أَلاَأَدُلُّكُمْ عَلَى مَايَمْحُوالله بِهِ اْلخَطَايَاوَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَات؟ قَـالُوْا: بَلَىيَارَسُوْلُ الله. قَالَ: إِسْبَاغُ الُوُضُوْءِعَلىَ اْلمَكَارِهِ، وَالْخُطَاإِلَى اْلمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُالصَّلاَةِ بَعْدَالصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرَبَـاطُ.
“Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu di mana dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan, dan mengangkat derajad dengan nya? “Para sahabat menjawab,” ya mau, wahai Rasulullah? “Rasulullah SAW bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudlu pada saat yang sulit (misalnya musim dingin), berjalan ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, itulah ribath (sabar terhadap ketaatan). (HR. Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
إِذَاتَوَضَّأَالْعَبْدُاْلمُسْلِمُ أَوِالْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيْئَةٍ نَظَرَإِلَيْهَابِعَيْنَيْهِ مَعَ اَخِرِقَطْرِالْمَاءِ، فَإِذَاغَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيْئَةٍ بَطَشَتْهَايَدَاهُ مَعَ الُمَاءِأَوْمَعَ اَخِرِقَطْرِالْمَاءِ، فَإِذَاغَسَلَ رِجَلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ جَطِيْئَةٍ مَشَتْهَارِجْلاَهُ مَعَ اْلمَاءِأَوْمَعَ اَخِرِقَطْرِالْمَاءِحَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّامِنَ الذُّنُوْبِ.
“Jika hamba Muslim atau mukmin berwudlu, kemudian membasuh wajahnya, maka semua kesalahannya keluar dari wajahnya, ia bisa melihat kesalahannya dengan kedua matanya bersama dengan air atau tetesan air. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka segala kesalahannya keluar yang digerakkan oleh kedua kakinya bersama air atau akhir tetes air, hingga ia bersih dari dosa-dosa”. (HR. Malik).

B. Hal-hal yang Diwajibkan dalam Wudlu
1. Niat, yaitu keinginan hati untuk mengerjakan wudlu karena ingin melaksanakan perintah Allah Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah SAW. “Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat”. (Muttafaq Alaih).
2. Membasuh wajah dari kening atas hingga dagu, karena Allah Ta’ala berfirman: “Maka basuhlah muka kalian”.
3. Membasuh kedua tangan hingga, karena Allah Ta’ala berfirman: “(Dan basuhlah) tangan kalian sampai dengan siku”.
4. Menyapu kepala dari kening hingga tengkuk, karena Allah Ta’ala berfirman: “Sapulah kepala kalian”.
5. Membasuh kedua kaki hingga dua mata kaki, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.
6. Berurutan dalam berwudlu. Pertama-tama ia membasuh mukanya, kemudian membasuh kedua tangannya, kemudian membasuh kepala, kemudian membasuh kaki. Karena urutannya seperti itu dalam firman Allah Ta’ala: “Pertama-tama wajah, kemudian kedua tangan, dan seterusnya”.
7. Muwalah artinya menjalankan aktifitas wudlu pada satu waktu tanpa jeda, karena memutus ibadah yang telah dimulai itu dilarang. Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah kalian membatal amal perbuatan kalian”. (Muhammad: 33)
Hanya saja jeda sedikit itu ditolerir, begitu juga karena udzur, misalnya persediaan air wudlu habis, atau aliran air wudlu terhenti, atau pengalirannya itu membutuhkan waktu lama. Pada kondisi tersebut, jeda dibolehkan, karena Allah Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.
C. Hal-hal yang Disunnahkan dalam Wudlu
1. Menyebut nama Allah Ta’ala ketika memulai wudlu dengan berkata, “Bismillah”, karena Rasulullah SAW bersabda:
لاَوُضُوْءَلمِـَنْ لَمْ يَذْكُرِاسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya”.
2. Membersihkan kedua telapak tangan hingga tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam tempat wudlu, jika seseorang habis bangun tidur, karena Rasulullah bersabda:
إِذِاسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْـإِنَاءِحَتىَّيَغْسِلَهَاثَلاَثًا، فَاِ نَّهُ لاَيَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ .
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka ia jangan mencelupkan tangannya ke dalam air hingga ia membersihkannya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”. (Muttafaq Allah).
3. Membersihkan gigi dengan siwak. Rasulullah bersabda:
لَوْلاَأَشْقَّ عَلىَأُمَّتِي لَـأَمَرْتُهُمْ بِالِسَّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ.
“Jika aku tidak memberatkan umatku, aku pasti menyuruh mereka menggunakan siwak pada setiap kali wudlu”. (HR. Malik)
4. Berkumur, karena Rasulullah SAW bersabda:
إِذَاتَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika engkau berwudlu, maka berkumurlah. (Diriwayatkan Abu Daud).
5. Istinsyaq (menghirup air dengan hidung) dan istinsar (mengeluarkan air dengan hidung setelah menghirupnya), karena Rasulullah SAW bersabda:
وَبَالِغْ فِي الْـِاسْتِنْشَاقِ إِلاَّأَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Dan bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq kecuali kalau engkau dalam keadaan berpuasa”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tarmizi).
6. Mengalirkan air ke jenggot, karena kendati merasa asing dengannya, namun ia berkata, “Keterasinganku tidak menghalangiku mengalirkan air ke jenggot karena Rasulullah mengalirkan air ke jenggotnya”. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi).
7. Membasuh organ tubuh wudlu sebanyak tiga kali. Karena kewajiban membasuh itu hanya sekali, maka membasuh organ tubuh wudlu tiga kali adalah sunnah.
8. Membasuh telinga bagian luar dan dalam.
9. Mengalirkan air ke jari-jari kedua tangan dan jari-jari kedua kaki.
10. Tayammum yaitu memulai dengan bagian kanan ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki, Rasulullah bersabda:
إِذَاتَوَضَّاتُمْ فَابْدَؤُوْابِمَيَامِنْكُمْ
“Jika kalian berwudlu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian”. (HR. Ahmad dan At Tirmidzi).
11. Memulai membasuh kepala bagian depan, kaerna berdasarkan hadist bahwa Rasulullah SAW membasuh kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian memajukan dan mengembalikannya. Beliau memulai dengan kepala bagian depan kemudian membawa kedua tangannya ke akhir tengkuknya, kemudian mengembalikan ke tempat semula”.
12. Berdo’a setelah wudlu dengan doa berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّالله،وَأَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi_Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan_Nya. Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang suci”.
مَنْ تَوَضَّأَفَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَّإِلٰهَ إِلاَّالله فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابَ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيَّهَاشَاءَ
Barang siapa berwudlu dan menyempurnakan wudlunya, kemudian berdo’a: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, maka kedelapan pintu surga dibukakan untuknya dan ia masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki”. (HR. Muslim).
D. Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudlu
1. Berwudlu di tempat najis, karena dikhawatirkan najis tersebut mengenainya.
2. Membasuh lebih dari tiga kali;
مَنْ زَادَ فَقَدْأَسَاءَ وَظَلَمَ
“Barang siapa lebih dari tiga kali, ia berbuat salah dan dzalim”. (HR. An Nasai, Ahmad, At-Tirmidzi).
3. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah SAW berwudlu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (HR. Tirmidzi).
4. Meninggalkan salah satu sunnah wudlu atau lebih, karena dengan meninggalkannya orang muslim kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudlu ditinggalkan.
5. Berwudlu dengan air siswa wudlu wanita, karena Rasulullah SAW melarang air siswa bersuci wanita. (HR. At-Tirmidzi).
E. Hal-hal yang Membatalkan Wudlu
1. Sesuatu yang keluar dari dua lubang manusia, misalnya air kencing, air midzi (lendir yang keluar karena syahwat), wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing), kentut. Sabda Rasulullah: “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats hingga ia berwudlu lagi”. (HR. Bukhari).
2. Tidur berat jika orang muslim melakukannya dengan berbaring,
اَلْعَيْنُ وَكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّاءَ
“Mata adalah tali dubur, maka barang siapa tidur, ia harus wudlu lagi”. (HR. Abu Daud)
3. Hilangnya akal dan perasaan, misalnya pingsan, mabuk, atau gia, sebab ketika seseorang hilang akalnya maka ia tidak mengetahui apakah wudlunya batal dengan kentut misalnya atau tidak?
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam, dan jari-jari;
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ تُصَلِّ حَتَّى يَتَّى يَتَوَ ضَّأَ
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, ia jangan sholat hingga ia berwudlu lagi”. (HR. At Tirmidzi).
5. Murtad, misalnya dengan mengatakan perkataan yang menunjukkan kekafiran, maka karenanya wudlunya batal, dan semua amal perbuatan ibadahnya menjadi hangus, karena Allah Ta’ala berfirman:
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (Az Zumar: 65).
6. Memakan daging unta, karena salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW “Apakah kita harus berwudlu lagi karena memakan daging kambing? Rasulullah bersabda “Jika engkau mau silahkan”. Sahabat bertanya lagi, “Apakah kita harus berwudlu lagi karena memakan daging unta? Rasulullah bersabda “Ya”. (HR. Muslim).
7. Menyentuh wanita dengan syahwat, sebab menginginkan syahwat itu sama dengan syahwat itu sudah ada dan itu membatalkan wudlu.
“Ciuman seorang suami terhadap istrinya, dan meraba istri dengan tangannya termasuk dalam arti kata menyentuh. Oleh karena itu barang siapa mencium istrinya, dan merabanya, ia harus berwudlu”. (HR. Al Muwatha’).
F. Orang-orang yang disunnahkan Berwudlu
1. Salis, yaitu orang yang kencing dan kentutnya tidak bisa berhenti disebagian besar waktunya. Ia disunnahkan berwudlu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita mustahadhah.
2. Wanita musthahadhah, yaitu wanita yang selalu mengeluarkan darah tidak di hari-hari rutinnya, ia disunnahkan berwudlu untuk setiap shalat. Karena dianalogikan dengan wanita salis, Rasulullah bersabda kepada Fatimah “Kemudian berwudlulah untuk setiap shalat”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An Nasai).
3. Orang yang habis memandikan mayat atau menggotongnya, Rasulullah bersabda:
مَنْ غَسَلَ مَيَّتًا فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَ ضَّاءْ
“Barang siapa memandikan mayit, hendaklah mandi, dan barang siapa menggotongnya, hendaklah ia berwudlu”.
Karena hadist di atas dhaif, maka ulama mensunnahkan berwudlu bagi orang yang habis memandikan mayit sebagai bentuk kehati-hatian.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Cara Wudlu
Orang muslim meletakkan tempat air di sebelah kanan jika memungkinkan sambil berkata, “Bismillah”. Ia tuangkan air ke kedua telapak tangannya sambil berniat wudlu, membasuhnya tiga kali, berkumur tiga kali, menghirup air dengan hidung dan mengeluarkannya kembali sebanyak tiga kali, membasuh wajahnya dari tempat tumbuhnya rambut hingga jenggotnya, dari tonjolan di depan telinga sebanyak tiga kali, membasuh tangan kanan dan kirinya hingga lengan sebanyak tiga kali dengan memasukkan air ke dalam jari-jari, membasuh kepala satu kali dimulai dengan kepala bagian depan kemudian membawa kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat semula, mengusap kedua telinganya, luar dan dalam dengan air yang tersisa di kedua tangannya atau mengambil air lagi jika di kedua tangannya tidak tersisa air, membasuh kaki kanan hingga betis sebanyak tiga kali dengan memasukkan air ke dalam jari-jari kaki, membasuh kaki kiri hingga betis sebanyak tiga kali dengan memasukkan air ke dalam jari-jari kaki, dan membaca doa berikut: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi_Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suci”.
Ini karena diriwayakan bahwa Ali bin Abu Thalib berwudlu, kemudian membersihkan kedua telapak tangannya hingga bersih, berkumur tiga kali, menghirup air dengan hidungnya tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali dan kedua lengannya tiga kali, mengusap kepalanya sekali, membasuh kedua kakinya hingga kedua mata kaki, kemudian berkata “Aku ingin memperlihatkan kepada kalian bagaimana cara bersuci Rasulullah SAW”. (HR. At-Tirmidzi).

About Me

Foto saya
Hi,every body! This is me..I'm called ZAY for short.I study at State Islamic College of Jurai Siwo Metro. Now,I'm in the 4th semester of English Education Study Program. Thank for coming to my blog.. see you!

Followers